SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda utama penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt., serta dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran perangkat daerah.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir yang memuat evaluasi kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Selain itu, fraksi juga memberikan sejumlah catatan strategis serta saran konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Hasilnya, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui LKPJ Wali Kota Tahun 2025. Persetujuan tersebut sekaligus diikuti dengan penyerahan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mengoptimalkan pelayanan publik agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh. Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD, dengan sejumlah catatan penyempurnaan.
Persetujuan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dewan berjalan lebih efektif dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi momentum strategis dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh.
Rakina
Seumber : (Humas DPRD Kota Sungai Penuh)







