BITUNG — Pasca putusan Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, LSM GTI mendesak Polda Sulut segera menetapkan tersangka dalam kisruh jual beli kapal KM Karya Mekar 2.

Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menyoroti lambatnya langkah penyidik. Diduga Ko Sengga sudah menerima bayaran dari pembeli pertama, namun kapal justru dijual kembali kepada pihak lain — jelas mengandung unsur penipuan.

Selain penjual, GTI juga meminta periksa pembeli pihak ketiga berdasarkan Pasal 480 KUHP jika diketahui atau patut diduga kapal berasal dari tindak pidana.

Keadilan tidak boleh tertunda. Putusan pengadilan sudah ada — saatnya buktikan hukum berlaku sama bagi semua,” tegas Fikri.