SUNGAI PENUH, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Operasi yang berlangsung di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen BBM solar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin personel SPKT Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku D yang sedang mengisi solar menggunakan jerigen.
“Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan pengembangan ke kediaman terduga pelaku M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 59 jerigen berisi solar bersubsidi. Sebanyak 22 jerigen di antaranya ditemukan di atas mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BH 8218 RC, sementara 37 jerigen lainnya tersimpan di area rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan solar memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Pelaku D bertugas menyuplai solar yang didapatnya dari SPBU Koto Lebu secara bertahap kepada M.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi:
-
59 jerigen berisi BBM jenis solar
-
1 unit mobil Mitsubishi L300 (Nopol BH 8218 RC)
-
Peralatan selang penyalin BBM
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada kedua tersangka ini saja. Satreskrim Polres Kerinci berkomitmen untuk melakukan pendalaman intensif, termasuk memeriksa pihak Dinas terkait yang mengeluarkan barcode UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.
“Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim.
( RK)







