​SUNGAI PENUH–Proyek rehabilitasi bangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 005/XI Kota Sungai Penuh kini menuai sorotan tajam.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyusul ditemukannya sejumlah cacat mutu yang dinilai membahayakan keselamatan warga sekolah pada proyek rehab tahun 2025 yang lalu.

Kondisi buruk bangunan ini baru saja terungkap setelah adanya laporan dan keluhan dari warga setempat yang prihatin melihat kondisi fisik sekolah tersebut.

​Pekerjaan infrastruktur yang didanai oleh uang negara itu disinyalir dikerjakan asal-asalan dan tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Berdasarkan laporan warga dan pemantauan visual, kerusakan paling fatal ditemukan pada struktur beton balok penahan (ring balk) tepat di atas kusen jendela.

Bagian bawah balok tersebut tampak keropos, retak, bahkan material betonnya terkelupas hingga menyisakan rongga hitam yang menganga tanpa ada upaya perbaikan atau injeksi struktur.

​Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya keretakan vertikal yang menjalar cukup panjang pada dinding bagian atas kelas.

Berdasarkan regulasi teknis, pembiaran terhadap kerusakan struktural sejak tahun lalu ini dapat dikategorikan sebagai gejala kegagalan bangunan yang berisiko memicu runtuhnya material penahan di kemudian hari.

​Selain cacat pada struktur utama, indikasi kelalaian atau wanprestasi oleh kontraktor pelaksana juga terlihat jelas pada penyelesaian akhir (finishing) pemasangan kusen aluminium.

Pertemuan antara kusen dan dinding tidak diaci secara rapi dan dibiarkan berongga tanpa dilapisi karet penutup celah (sealant). Hal ini membuat air hujan rawan merembes masuk dan merusak fasilitas di dalam ruang kelas.

Tak hanya itu, stiker pelindung merek material serta sisa lakban cokelat masih dibiarkan menempel erat mengotori kaca, menandakan tidak adanya proses pembersihan (cleaning) pasca-pengerjaan.

​Sementara itu, pihak jurnalis telah berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan perimbangan informasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN No. 005/XI Sungai Penuh belum berhasil terkonfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan warga maupun pembiaran kerusakan fasilitas di sekolah yang dipimpinnya tersebut.

​Atas temuan ini, Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap alokasi anggaran rehab tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh beserta pihak rekanan.

Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi yang sengaja dilakukan, maka pihak-pihak terkait harus diproses sesuai hukum tindak pidana korupsi dan aturan jasa konstruksi yang berlaku demi menjamin hak anak-anak mendapatkan fasilitas sekolah yang aman.

Rakina