KERINCI – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci yang mewajibkan absensi bagi media rekanan Pemerintah Kabupaten Kerinci memicu gelombang kritik dan penolakan dari kalangan insan pers. Aturan tersebut dinilai tidak hanya mencederai independensi jurnalistik, tetapi juga dianggap bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polemik muncul karena wartawan dinilai diposisikan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk pada sistem kehadiran administratif pemerintah. Sejumlah jurnalis menilai kebijakan itu telah melampaui batas kemitraan publikasi dan berpotensi menjadi bentuk kontrol terhadap aktivitas media.

Di tengah sorotan tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Sungai Penuh–Kerinci, Doni Efendi, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Diskominfo Kabupaten Kerinci. Ia menilai aturan absensi bagi wartawan merupakan bentuk intervensi yang dapat mengancam independensi pers di daerah.

“Pers bukan bawahan pemerintah daerah. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan berdasarkan sistem absensi seperti ASN. Kebijakan ini sangat disayangkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Doni Efendi.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap posisi pers sebagai pilar demokrasi yang memiliki kebebasan dan independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Doni menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 4 Ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menurut Doni, penerapan aturan administratif terhadap wartawan dapat menimbulkan kesan adanya pengendalian terhadap media dan berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kebijakan publik.

“Kalau wartawan sudah diatur dengan pola administratif yang tidak relevan dengan profesinya, maka independensi pers bisa terganggu. Ini berbahaya bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah. Jangan sampai media diposisikan seolah-olah berada di bawah kendali instansi tertentu,” lanjutnya.

Atas polemik tersebut, Doni Efendi mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran Diskominfo Kabupaten Kerinci. Bahkan, ia secara tegas meminta Bupati Kerinci mencopot Kepala Dinas Kominfo beserta pejabat terkait apabila terbukti membuat kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

“Kami meminta Bupati Kerinci jangan tinggal diam. Evaluasi total Diskominfo. Jika pejabat terkait tidak memahami Undang-Undang Pers dan justru membuat aturan yang memicu kegaduhan di kalangan wartawan, maka Kadis Kominfo beserta Kabid terkait layak dicopot,” ujarnya tegas.

Ia berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun secara profesional, sehat, dan saling menghormati, tanpa adanya kebijakan yang dinilai mengekang kebebasan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci belum memberikan keterangan resmi terkait polemik kebijakan absensi media tersebut. Namun isu ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan memicu reaksi dari sejumlah organisasi pers di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Penulis : Rakina