SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/4).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Hardizal, S.Sos., MH, didampingi Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM. Turut hadir Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, serta kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, saran, serta masukan konstruktif terhadap LKPJ 2025. Menurutnya, catatan yang disampaikan menjadi bentuk sinergi sekaligus komitmen bersama dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Wali Kota juga memberikan jawaban secara rinci terhadap sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi, mulai dari tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pembangunan di berbagai sektor prioritas seperti ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam upaya penguatan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif. Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas belanja daerah yang lebih berorientasi pada hasil (outcome), guna memperkuat daya saing ekonomi serta membuka lebih banyak lapangan kerja.

Di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan, pemerataan akses, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) skala desa, Pemkot Sungai Penuh telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sumber : hmsdpr

Rakina