SUNGAI PENUH- Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik “uang bangku” kembali mencuat setelah seorang calon siswa mengaku diminta menyediakan uang sebesar Rp5 juta agar dapat diterima di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).

Isu dugaan pungutan tersebut bukan kali pertama terdengar setiap menjelang tahun ajaran baru. Sejumlah masyarakat menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius agar proses penerimaan siswa berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang calon siswa berinisial CAD (15) mengaku mengikuti SPMB melalui jalur prestasi dengan memilih salah satu SMA negeri di Kota Sungai Penuh serta menyiapkan sekolah cadangan melalui sistem pendaftaran daring.

Namun, setelah dinyatakan tidak lolos pada jalur prestasi dan tidak diterima di sekolah cadangan, CAD mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan masuk ke sekolah melalui jalur di luar mekanisme resmi dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 juta.”Saya tidak lolos jalur prestasi dan tidak diterima di sekolah pilihan cadangan. Sekarang saya bingung harus sekolah di mana,” ujar CAD kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Pengakuan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menawarkan jalur di luar mekanisme resmi.

Munculnya dugaan praktik uang bangku menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Orang tua berharap proses penerimaan peserta didik benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan yang dapat memberatkan calon siswa.

Sejumlah pihak juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB apabila ditemukan laporan dugaan penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

Selain itu, masyarakat berharap setiap laporan dugaan pungutan dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah yang disebutkan oleh narasumber serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab.

( RK )