SUNGAI PENUH – Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai semakin mudah ditemukan di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Produk-produk tersebut dilaporkan beredar di sejumlah warung, kios, hingga toko kelontong dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa merek yang kerap ditemukan beredar antara lain Rasta dengan berbagai varian kemasan, Zees, dan Lukman. Produk-produk tersebut diduga dipasarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penindakan dari instansi yang berwenang.

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang dan distributor yang menjual produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau lebih cermat saat membeli produk hasil tembakau dengan memastikan adanya pita cukai yang sah sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemerintah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan pengawasan melalui operasi pasar, sosialisasi kepada pelaku usaha, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan peredaran rokok yang diduga ilegal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan

( Edi.T)