SUNGAI PENUH – Persoalan retribusi parkir, layanan pasar hingga kesejahteraan petugas kebersihan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5/2026).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, dan dihadiri para anggota Komisi II, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, UPTD Pengelola Pasar Tanjung Bajure, serta perwakilan LSM Peduli Alam Sakti (PEDAS) dan LSM LIMBAH.

Dalam rapat itu, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh mengungkapkan terdapat 36 titik parkir di wilayah Kota Sungai Penuh dan 9 titik parkir di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Jalan M. Yamin. Namun hingga saat ini, sejumlah titik parkir tersebut disebut belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru.

Selain itu, OPD terkait juga menjelaskan bahwa pungutan resmi yang berlaku saat ini hanya berupa retribusi distribusi layanan pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan, apabila ditemukan adanya pungutan liar atau pungutan di luar kewenangan dinas terkait, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang dengan melampirkan bukti pendukung agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya soal parkir dan retribusi, DPRD juga memberi perhatian terhadap kesejahteraan petugas kebersihan. Komisi II meminta agar pembayaran gaji petugas pemungut sampah dilakukan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota.

Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berharap pengawasan terhadap pengelolaan parkir dan retribusi pasar dapat semakin diperketat sehingga berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Selain itu, koordinasi antarinstansi terkait juga diharapkan terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat Kota Sungai Penuh.

Rakina