SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat, Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik pelangsiran BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Satreskrim Polres Kerinci dalam mengawasi peredaran BBM bersubsidi sekaligus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM yang mencurigakan di SPBU Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026), tim Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga melakukan praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dikumpulkan di sebuah kendaraan roda empat sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Kerinci turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder, satu unit mobil Grandmax, serta 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Kerinci dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor migas. Langkah cepat yang dilakukan jajaran Satreskrim juga menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih terus melakukan pendalaman kasus serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Satreskrim Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Polres Kerinci guna mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun pelangsiran.

Selain penindakan, Satreskrim Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Satreskrim Polres Kerinci untuk hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum serta menjaga kepentingan masyarakat dari berbagai praktik penyalahgunaan yang merugikan.

Penulis : Rakina