SUNGAI PENUH – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci resmi mengeluarkan seruan tertulis bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan amalan sunnah lainnya.
Surat edaran yang ditandatangani pada 16 Februari 2026 ini melibatkan berbagai unsur pimpinan, mulai dari Walikota Sungai Penuh, Ketua DPRD, Kapolres Kerinci, Dandim 0417 Kerinci, hingga pemuka agama seperti Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag.
Berikut adalah 7 poin utama yang menjadi panduan masyarakat selama bulan suci mendatang:
-
Peningkatan Amal Ibadah: Masyarakat diajak menyambut Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah serta bertaubat secara tulus.
-
Memakmurkan Tempat Ibadah: Umat diimbau meramaikan Masjid dan Mushallah dengan tadarus Al-Qur’an serta menunaikan shalat Tarawih dan Witir secara berjamaah.
-
Ketertiban Zakat & Infak: Segera mengeluarkan Zakat Wajib (Mal dan Fitrah) serta Infak melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.
-
Etika di Siang & Malam Hari: Menghormati orang yang berpuasa dengan tidak membuka warung makan di siang hari dan meniadakan kegiatan hiburan di malam hari.
-
Keamanan Wilayah: Menjaga ketertiban dengan tidak memperdagangkan minuman keras serta dilarang menjual atau membunyikan petasan.
-
Keseragaman Waktu Berbuka: Agar tidak terjadi kesenjangan waktu, pelaksanaan buka puasa diminta berpedoman pada Imsakiyah resmi.
-
Pola Hidup Sehat: Mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
Seruan bersama ini ditandatangani oleh para tokoh penting, di antaranya Alfin, S.H. (Walikota Sungai Penuh), Hutri Randa, S.Sos., M.M. (Ketua DPRD), AKBP. Ramadhanil (Kapolres Kerinci), dan Letkol Inf. Eko Siswanto (Dandim 0417 Kerinci).
Pemerintah berharap dengan adanya himbauan ini, suasana Ramadan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan dengan penuh keberkahan, rahmat, dan magfirah dalam balutan toleransi yang tinggi.






