MANADO — Kuasa Hukum Wizz Baker, Timothy M. CH. Haniko, S.H., menegaskan perkara dugaan perselingkuhan yang sempat menjadi sorotan kini telah memasuki tahap akhir. Pengaduan telah dicabut dan para pihak telah mencapai kesepakatan.
Pengaduannya sudah dicabut, para pihak sudah mencapai kesepakatan. Kini tinggal proses administrasi penghentian penyidikan oleh kepolisian,” ujar Timothy, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan pengaduan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penghentian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kesepakatan para pihak juga telah dituangkan dalam perjanjian dan dilegalisasi di hadapan notaris.
Timothy menegaskan Wizz Baker sejak awal kooperatif dalam proses hukum. Ia juga meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara utuh, termasuk fakta bahwa pengaduan telah dicabut dan para pihak telah berdamai.
Jangan hanya diberitakan soal laporan dan pemeriksaan, tetapi fakta bahwa pengaduan sudah dicabut dan para pihak sudah sepakat juga harus disampaikan,” tegasnya.
Menurut Timothy, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, perkara kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi penghentian penyidikan.






