Kerinci Brilyantnews.com – Kinerja sigap jajaran Satreskrim Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, tim penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci. Petunjuk penting berupa jejak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi titik awal pengungkapan hingga pelaku berhasil diamankan.

Terduga pelaku berinisial RK (28) berhasil ditangkap aparat di kediamannya yang berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Yang cukup mengejutkan, pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban hendak membuka gudang yang berada di bagian belakang rumahnya di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat.

Namun setibanya di lokasi, korban mendapati gembok gudang sudah dalam kondisi rusak akibat dibongkar secara paksa. Setelah memeriksa bagian dalam gudang, korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO telah raib dari tempat penyimpanan.

Di sekitar lokasi kejadian, korban juga menemukan bercak darah yang diduga berasal dari pelaku saat merusak gembok gudang tersebut. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Menerima laporan dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, tim dari Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk penting, termasuk bercak darah yang tertinggal di lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat bergerak menuju Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal itu akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap pihak Satreskrim Polres Kerinci.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Kerinci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencurian dengan cara merusak atau membongkar tempat penyimpanan.

Pihak Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci ganda, memasang sistem pengaman tambahan, serta memastikan rumah maupun gudang terkunci dengan baik, terutama pada malam hari.

Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Kerinci sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.

Rakina