Kerinci, Jambi Brilyant.News.com –  Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan hasil dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Melalui kerja cepat dan profesional, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.E.J (25) di kediamannya yang berada di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.

Gerak Cepat Tim Opsnal Satreskrim

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan langkah penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan berarti saat sedang berada bersama keluarganya,” jelas Kasat Reskrim.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan keseriusan Satreskrim Polres Kerinci dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya.

Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa

Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, D.E.J (25) diketahui berstatus sebagai seorang mahasiswa. Penangkapan terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pendalaman terkait motif perbuatan serta besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kerinci.

Sumber: Seksi Humas Polres Kerinci
Kepolisian Resor Kerinci – Polda Jambi

Penulis : RAKINA