BrilyantNews.com-Muratara/Sumsel

Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus memicu perdebatan publik. Meski dinilai merugikan Muratara, tokoh masyarakat menegaskan komitmen untuk tetap menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

Ketua APDESI Muratara,(Suharto) , saat dikonfirmasi Terkait polemik batas wilayah Muratara-Muba “menyatakan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 memang menimbulkan dampak kerugian bagi wilayah dan kepentingan administratif Muratara.Namun demikian, pihaknya memilih bersikap kompromistis demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami menyadari Permendagri 76 Tahun 2014 berdampak merugikan Muratara. Namun sebagai bagian dari NKRI, kami tetap menghormati regulasi yang berlaku dan memilih jalan kompromi demi stabilitas dan persatuan,” tegas Suharto.? 

Ia menambahkan, sikap kompromi tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan atau dijadikan celah untuk terus mempersoalkan batas wilayah.

Ditempat terpisah,Sekretaris APDESI Muratara (Taufik Sugianto),yang kerap disapa Taufik Duta Suja,menjelaskan“Jika pihak Muba terus mengusik dan mempolitisasi persoalan ini hingga menimbulkan kegaduhan, maka kami meminta batas wilayah dikembalikan ke garis awal sebelum terbitnya Permendagri 50 maupun Permendagri 76,” ujarnya.

Menurutnya, konflik berkepanjangan hanya akan merugikan masyarakat di wilayah perbatasan serta menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Jangan terus mempolitisasi persoalan batas wilayah hingga menciptakan kisruh. Masyarakat butuh kepastian dan ketenangan untuk membangun daerahnya,” lanjutnya.

Kedua Pengurus APDESI Muratara menegaskan bahwa kami beserta Rekan-Rekan Kepala Desa seMuratara tetap terbuka terhadap penyelesaian yang adil dan bermartabat melalui dialog yang konstruktif antar pemerintah daerah.

“Kami ingin hubungan antar daerah tetap harmonis. Prinsipnya sederhana: kalian jual, kami beli-mari selesaikan persoalan ini secara dewasa dan saling menghormati,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan mendorong penyelesaian batas wilayah secara bijaksana, adil, serta tetap menjaga persatuan di Sumatera Selatan.

Red Kaperwil Sumsel (**).