Jambi Brilyant.News.com-  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kini tengah merombak wajah pelayanannya. Tak lagi melulu soal razia di jalanan, institusi ini mulai berfokus pada “hulu” keselamatan berkendara: memastikan setiap pengemudi kompeten dan terdata melalui kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di bawah komando Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, pelayanan publik kini didorong menjadi lebih humanis, modern, dan menjangkau hingga pelosok kabupaten.

Kombes Pol. Adi Benny menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat seharusnya lahir dari kesadaran akan keselamatan, bukan sekadar takut kena sanksi tilang.

“Kami tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama. Tertib administrasi seperti SIM adalah indikator kompetensi pengemudi di jalan raya,” ujar Kombes Pol. Adi Benny.

Langkah ini bukan tanpa alasan. SIM merupakan bukti sah bahwa seseorang telah lulus verifikasi kesehatan fisik, psikologis, hingga uji teori dan praktik. Tanpa itu, risiko kecelakaan di ruang publik menjadi jauh lebih besar.

Salah satu terobosan yang mencuri perhatian adalah inovasi dari Kasi SIM Ditlantas Polda Jambi, Kompol Aan Saputra. Kini, masyarakat Jambi akan mendapatkan pengingat langsung ke ponsel mereka.

  • SMS Blast (Telkomsel MyAds): Pesan singkat otomatis yang mengingatkan pengendara untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku sebelum kedaluwarsa.

  • Peringatan Dini: “Jangan sampai lewat masa berlaku. Jika terlambat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti proses pembuatan dari awal sesuai prosedur,” jelas Kompol Aan Saputra.

Layanan yang Makin Dekat (SIM Keliling & Satpas)

Untuk memudahkan warga yang sibuk, Ditlantas telah menyebar titik layanan di lokasi strategis. Selain di kantor Satpas Polres/Polresta di tiap kabupaten, layanan SIM Keliling kini rutin hadir di:

  • Pelataran Parkir WTC Batanghari.

  • Jambi Town Square (Jamtos).

Catatan Redaksi: Syarat Pembuatan SIM Baru

  1. Fotokopi & Asli KTP (Minimal usia 17 tahun).

  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani.

  3. Surat Lulus Tes Psikologi.

  4. Lulus Ujian Teori & Praktik di lokasi.

Dirlantas telah menginstruksikan para Kasat Lantas di seluruh daerah untuk mereplikasi inovasi ini. Tujuannya satu masyarakat di tingkat kabupaten memiliki akses pelayanan yang sama mudahnya dengan warga di ibu kota provinsi.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan dimulai dari kepatuhan. Lengkapi SIM sebelum berkendara. Dengan tertib administrasi, kita menjaga keamanan bersama,” tutup Kombes Pol. Adi Benny.

Upaya masif ini menegaskan bahwa di tahun 2026, Ditlantas Polda Jambi berkomitmen menjadikan jalan raya sebagai ruang yang lebih beradab melalui penguatan legalitas dan kompetensi pengendaranya.

( RK )