BrilyantNews.com-Muratara/Sumsel
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial DAA dan S diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,94 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Februari 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penindakan setelah memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAA (25), seorang laki-laki berstatus karyawan swasta, dan S (25), seorang perempuan yang juga bekerja di sektor swasta. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.
Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine kedua tersangka dinyatakan positif narkotika. Keduanya diduga berperan sebagai kurir.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,94 gram, sebagaimana terlihat pada foto barang bukti yang ditimbang menggunakan timbangan digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Red Kaperwil Sumsel (**).




